Dalam siaran pers, Pemkot Jaksel mengatakan LED berukuran 24 meter persegi itu dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.
"Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap serius masalah ini," tulis Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan dalam sebuah pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Cyber Crime Polda Meto Jaya telah mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, dan telah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.
Pempkot menerima laporan dari warga sekitar pukul 14.30 WIB bahwa papan videotron yang berada di Jalan Iskandarsyah itu menayangkan video dewasa.
Berdasarkan data, pemerintah mencatat ada 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam.
Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.