"Kami melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 11 dan 12 tentang kartel dan trust," terang Rofiq, ketua dari FMPTI, kepada CNNINdonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (7/10).
Pelanggaran kedua pasal yang disangkakan Rofiq kepada XL dan Indosat mengatur perihal kerja sama pelaku usaha yang bertujuan memengaruhi harga sehingga mengakibatkan iklim persaingan yang tidak sehat dalam sebuah industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofiq menilai apa yang dilakukan Indosat dan XL dalam pendirian perusahaan tersebut mengindikasikan penyimpangan dari aturan modern licensing yang ada saat ini. Modern licensing sendiri adalah kebijakan lisensi penyelenggaraan telekomunikasi yang bertujuan mendorong tersebarnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi ke seluruh wilayah Indonesia.
FPKP sebenarnya telah menyampaikan dua kali laporan mereka kepada KPPU pada Agustus dan September kemarin. KPPU baru memanggil mereka hari ini untuk meminta klarifikasi atas laporan yang masuk.
Rofiq dan lembaganya dijadwalkan akan kembali menghadap ke KPPU untuk menjelaskan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya kartel dan trust antara Indosat dan XL. Setelah prosedur itu selesai, terduga pelaku kartel akan dipanggil ke KPPU. (pit)