Ditjen Pajak Bentuk Tim Kejar Potensi Rp15,6 T dari Selebgram

Bintoro Agung Sugiharto | CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2016 13:03 WIB
Guna mengeksekusi rencana itu, Ditjen Pajak telah membentuk satuan tugas gabungan untuk memetakan potensi penerimaan dan jumlah wajib pajak.
Ilustrasi Instagram. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menjadikan selebriti media sosial seperti selebgram atau selebtwit sebagai wajib pajak dengan mekanisme pajak penghasilan pribadi, yang potensi penerimaan pajaknya diprediksi mencapai US$1,2 miliar atau setara Rp15,6 triliun.

Guna mengeksekusi rencana tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk satuan tugas gabungan untuk memetakan potensi penerimaan dan jumlah wajib pajak.

Berdasarkan keterangan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, komisi atas jasa selebriti media sosial ini akan dikenakan pajak layaknya subjek pajak perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kan menjual jasa kepada endorser, jadi seperti karyawan suatu perusahaan saja," terang Yon saat dihubungi CNNINdonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (13/10).

Yon menjelaskan mekanisme pajak yang akan dikenakan berupa PPh Pasal 21 yang biasa berlaku bagi karyawan.

PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015  diberlakukan atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.


Dalam kasus ini, penjual barang atau jasa (endorser) ditetapkan sebagai perusahaan yang menaungi sang selebgram.

Dengan demikian, kewajiban pajak menurut Yon berada di pihak endorser atau sang pemilik produk. Hanya saja untuk detailnya, kantor pajak masih akan memelajari lebih jauh sifat dari bisnis ini.

"Kita coba pelajari lebih jauh dulu. Tapi saya pikir pengawasannya akan lebih mudah. Kita tinggal tanya yang punya produk," tutur Yon.


Praktisi media sosial Ainun Chomsun, mengatakan, sejauh ini perusahaan agensi digital atau pemilik merek, telah patuh terhadap aturan PPh 21 di mana pendapatan yang diterima para selebgram atau selebtwit telah dipotong kewajiban pajak. Perusahaan juga selalu meminta identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada selebgram.

Selain dari perusahaan, Ainun menyebut selama ini ada juga selebgram yang diberi proyek mempromosikan produk atau jasa dari koordinator perorangan. Koordinator perorangan ini menurut Ainun ada yang telah patuh terhadap aturan pajak, tetapi mungkin ada pula yang belum memikirkan soal pajak.

"Saya menilai (mengutip pajak-red) ini sah-sah saja. Hanya mekanisme dan polanya harus dipikirkan secara kreatif, dan jangan sampai membunuh usaha kecil dan rumahan," kata Ainun.

Dia bercerita, lima tahun lalu media sosial Twitter sangat ramai dengan para selebtwit, tetapi sekarang aktivitas macam ini sudah mulai turun di Twitter dan tren bergeser ke Instagram. Pemerintah diminta Ainun harus memikirkan pergeseran tren ini dalam mekanisme jangka panjang mengutip pajak, karena bisa jadi ada media baru yang bakal dimanfaatkan untuk promosi merek-merek besar.

Defisit fiskal negara pada tahun ini disebut menjadi alasan mengapa DJP bergerak agresif menghimpun sumber baru penerimaan pajak.

Setelah program amnesti pajak berjalan relatif sukses, bisnis di ranah online atau digital diperkirakan dapat menyumbang tambahan pajak yang dibutuhkan negara.

Selain bisnis endorsement, online marketplace merupakan sumber penerimaan pajak yang dianggap potensial. DJP sendiri telah memberlakukan ketentuan pajak bagi pelaku usaha berbasis e-commerce sejak 2014. "Kalau itu sudah berlaku sejak 2014 dan saat ini masih berjalan," tutup Yon. (evn)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER