Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa, kendati belum dioperasikan, namun bila dilihat dari lisensi mereka, seharusnya mereka berkompetisi, bukan malah 'jalan bersama'.
"Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetisi, kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?"ujar Syarkawi, saat dihubungi.
Indosat Ooredoo sendiri melalui Direktur Utama Alexander Rusli telah membantah jika pihaknya terlibat dugaan kartel dengan XL Axiata terkait pengaturan harga jasa layanan telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan kalau mau melaporkan soal itu (kartel), kami (Indosat-XL) malah sedang perang harga. Masa sedang perang harga terlibat kartel," kata Alex.
Selain mendalami kasus dugaan kartel ini, KPPU juga mencium gelagat telah terjadi persekongkolan tarif alias price fixing. Hal itu terlihat saat kedua operator itu memberlakukan tarif yang hampir mirip untuk menggoyang dominasi Telkomsel di luar Jawa.
Aksi pemasaran itu tetap dilakukan Indosat dan XL meskipun penetapan tentang tarif baru interkoneksi tengah ditangguhkan. Dari situ timbul kecurigaan KPPU ada aroma persekongkolan penetapan tarif untuk menjatuhkan Telkomsel melalui usaha yang tidak sehat.
Dari indikasi itu pula, timbul kecurigaan KPPU adanya cross-ownership antara Indosat dan XL. Pasalnya, alih-alih berkompetisi, kedua operator itu terkesan sangat dekat dan saling berkolaborasi dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Ibaratnya mereka bangun satu rumah dengan dua kunci. Sulit untuk saling percaya satu sama lain di saat keduanya benar-benar berkompetisi, kecuali pemiliknya memang sama, cross-ownership," tambah Syarkawi.
Dugaan kasus kepemilikan silang atau cross-ownership ini juga tengah didalami KPPU. Selain memanggil Indosat dan XL, KPPU juga akan meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
(tyo/hnf)