Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno mengatakan, saat ini antar kementerian masih melakukan perhitungan konsolidasi modal atau sharing antar perusahaan operator telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya revisi PP 52/2000, Rudiantara memastikan, beberapa operator telekomunikasi dapat 'patungan modal' untuk membangun jaringan bersama dengan biaya investasi yang dikeluarkan masing-masing operator.
Lalu, Kominfo juga memberikan subsidi, terutama untuk satelit backhole sebesar Rp500 juta hingga Rp600 juta per satu lokasi dalam satu tahun.
"Sehingga operator seluler tinggal pasang BTS. Jadi, murah, revenue buat mereka semua. Jadi, silakan bagi operator yang mau," jelas Rudiantara.
Sekadar diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan demi penghitungan charge atau porsi tarif penggunaan backbone network sharing dan spektrum jaringan antaroperator dalam rancangan revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dapat dilakukan secara adil dan cepat rampung, pemerintah melibatkan peran auditor independen.
Pada dasarnya, menurut penjelasan Darmin, pemerintah menginginkan penentuan tarif dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku bisnis alias b2b. Namun, pemerintah juga perlu membuat koridor berdasarkan penilaian objektif. (tyo)