Terlepas dari polemik yang ada, revisi PP 52/53 akhirnya usai menjalani uji publik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang digelar dari 14 November hingga 20 November kemarin.
Kini pemerintah didorong agar segera mengesahkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kebijakan itu penting agar pertumbuhan teknologi telekomunikasi Indonesia tak teringgal. Pasalnya, saat ini jaringan telekomunikasi menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.
"Kalau soal sharing semuanya harus sharing hidup ini. Perkara yang sudah bangun kok enak aja gabung, ya yang gabung itu bayar," tutur Agus.
Agus kemudian berharap agar penyedia operator mengatur besaran bayaran secara business to business (B2B).
Sementara posisi pemerintah menurut Agus, hanya berkewajiban untuk mengatur mekanisme yang berkeadilan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Kontras dengan penuturan Agus, belum lama ini Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis menilai bahwa Presiden Joko Widodo perlu berhati-hati untuk mengesahkan revisi PP 52/53.
Selain itu, PP 52/53 juga diduga melanggar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. khususnya Pasal 96 terkait partisipasi masyarakat.
Dengan kata lain, revisi dua PP telekomunikasi ini berisiko cacat prosedur, substansi, dan tidak didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. (hnf/asa)