GNI yang beranggotakan berbagai kelompok dan individu dari kalangan akademisi, jurnalis, perusahaan teknologi, komunitas, dan investor itu khawatir pemberantasan ekstremisme dan kekerasan di ranah online justru mengabaikan hak individu.
"Penggunaan internet tumbuh lebih dari 1 miliar dalam lima tahun terakhir, tapi kebebasan dan keterbukaan internet bagi mereka yang baru menggunakannya belakangan jauh lebih rendah dari lima tahun lalu," ujar Rebecca MacKinnon, anggota GNI seperti dilaporkan Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar ini mengemuka menyusul kebijakan sejumlah negara yang memperketat peraturan domestik mereka sebagai antisipasi aksi teror serta kericuhan yang timbul dari perdebatan di ranah online.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, otoritas Inggris diizinkan meretas informasi individu, infrastruktur internet, hingga seluruh kota bila mereka rasa perlu. Singkat kata, seluruh kegiatan penduduk Inggris di internet dapat diketahui oleh pemerintah.
Kontroversi juga terjadi di dalam negeri ketika revisi UU ITE yang diharapkan menghilangkan ancaman kebebasan berekspresi di Indonesia justru dinilai tak banyak berubah seperti di pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
"UU ini tidak bisa mengantar keadilan, tapi justru membias ke arah-arah berbeda dari pasal yang seharusnya," ungkap Damar ketika revisi UU ITE disepakati di rapat paripurna DPR pada 27 Oktober 2016.
Lihat juga:Direvisi, UU ITE Makin 'Menyeramkan?' |
Sikap pemerintah juga makin keras menyusul dugaan makar dan demonstrasi besar yang berhembus belakangan. Dengan kewenangan hukum yang ada, pemerintah diizinkan memblokir berbagai situs web yang dianggap berisi kekerasan dan teror.
"Untuk konten bermuatan negatif seperti pornografi, kekerasan, dan judi, Kominfo diperbolehkan langsung blokir," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangarepan.
Samuel mengatakan kementeriannya punya kewenangan menutup sebuah situs dengan unsur negatif seperti yang tadi disebut tanpa melibatkan pihak ketiga sesuai permintaan institusi negara. Namun Samuel juga menyebut pemerintah tak asal main blokir.
"Pasti kita ada konsultasi, tidak serta-merta ditutup. Kehati-hatian tetap dijaga," pungkas Samuel. (evn)