Setidaknya hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia Haryajid Ramelan dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu.
"Indonesia itu surga bagi bisnis OTT. OTT pun bagai musibah dan berkah bagi sektor telekomunikasi," katanya kepada sejumlah awak media di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara kerjanya tentu saja membutuhkan koneksi internet dan layanan data dari operator seluler. Peran OTT sendiri sejak dulu sempat dijadikan polemik lantaran perusahaan telekomunikasi tidak mendapat 'potongan kue' dari pendapatan mereka yang notabene layanannya berjalan di atas infrastruktur operator.
Berdasarkan pemaparan data dari lembaga riset Sharing Vision, Dari 2013 hingga 2016 terjadi lonjakan penggunaan data lebih dari 60 persen yang memang dipakai untuk internet.
Di tempat yang sama, Chief Lembaga Riset Sharing Vision Dimitri Mahayana turut mengatakan, bahwa sampai sekarang regulasi OTT memang belum dirembuk oleh pemerintah.
"Regulasi OTT memang perlu, namun jangan diburu-buru," kata Dimitri. "Harus konsultansi publik dulu agar rampungnya adil dan menghindari demo dan lain sebagainya."
Meski peran OTT dan pelaku industri telekomunikasi sangat erat, menurutnya tetap keduanya harus dipisah jika menyoal regulasi.
"Kalau bisa regulasinya dipisah dengan telko, jangan dicampur karena mereka adalah dua hal berbeda," katanya lagi.
Bagi Dimitri, untuk sekarang pemerintah lebih baik fokus pada penagihan pajak terlebih dahulu kepada perusahaan teknologi sekelas Google.
Mengenai regulasi OTT, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah pun yakin bisa direalisasikan tahun depan.
"Saya percaya diri pemerintah bisa rampungkan regulasi OTT tahun 2017 nanti. Semoga tercapai," ucapnya. (hnf/tyo)