E-Tilang dipercaya akan membawa kemudahan bagi semua kalangan, baik penegak hukum, kantor pajak, khususnya bagi masyarakat. Terpenting adalah untuk menjauhkan praktek pungli dan suap yang identik dengan mereformasi penegakan hukum lantas di jalanan.
Sistem daring dan real time ini akan pula dihubungkan dengan sistem perpanjangan SIM, termasuk bisa mengakumulasi poin pelanggaran yang pernah dilakukan sebagai pertimbangan perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi," seperti dikutip laman Korlantas Polri.
Petugas diberikan aplikasi untuk menilang, kemudian petugas melakukan penegakan hukum menggunakan sebuah aplikasi. Aplikasi ini dibuat dalam rangka percepatan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan Jumat 16 Desember ini diluncurkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (13/12).
Menurut Agung, pertama-tama E-Tilang akan diterapkan di 17 Polda di seluruh Indonesia, kemudian Januari 2017 bertahap menyambangi semua daerah.
"Ada 17 Polda, tahun depan mudah-mudahan semua (wilayah)."
Lihat juga:'LadyJek Bukan Pesaing Gojek' |
Melalui E-Tilang pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC BRI. Pembayaran elektronik ini sekaligus diklaim bisa menghilangkan praktik percaloan termasuk mengikis pungutan liar di jalanan. (pit)