Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Indrajit, mengatakan dengan sistem online, tentunya akan memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan. Semisal, bedanya lokasi KTP, dengan lokasi pembuatan SIM.
Lihat juga:Aplikasi E-Tilang Bukan Untuk Masyarakat |
"Itu bahwa pertama, sebelum perpanjangan (online) dimana-mana sudah bisa. Sekarang orang bikin baru dimana aja juga bisa. Misalnya kamu, baru mau bikin SIM tinggal di Manado, tetapi KTP Jakarta, ya bisa bikin SIM," kata Indrajit kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/12).
Kata dia, meski menggunakan sistem daring, calon peserta tetap harus menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), yang sesuai dengan lokasi peserta membuat SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula ia menjelaskan, meski sistem baru, secara keseluruhan peserta harus melalui tahapan seperti sebelumnya, yakni mengikuti uji teori dan praktik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai persyaratan, kata dia, calon peserta diwajibkan memiliki KTP berbasis elektronik alias e-KTP, tanpa terkecuali. Selain itu sistem online pada SIM tersebut, juga berlaku untuk proses perpanjangan.
"Jadi biarpun masyarakat yang ingin membuat SIM tidak membawa dompet (uang cash) tetap dapat bikin," kata Indrajit.
Lebih lanjut, ia menambahkan sistem tersebut belumlah merata ke seluruh Indonesia. Sistem itu kini hanya berlaku di 150 Satpas, sejak dikenalkan pada Jumat pekan kemarin.
"Ya, tapi kan secara bertahap. Baru 150 Satpas, jadi belum semua, tapi di 2017, Insya Allah, kami kan ada sekitar 500 Satpas, baru sepertiganya. Pokoknya berlanjut dan bertahap," ujar dia. (tyo)