Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Pangerapan menyebut berita palsu yang diburu pemerintah masuk ke dalam kategori konten yang melakukan kegiatan ilegal. Kategori ini berbeda dengan jenis konten pornografi yang bisa ditindak tanpa aduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Dewan Pers akan menilai kebenaran aduan tersebut dan melaporkan hasilnya kembali ke Kominfo. Jika terbukti menyalahi aturan, kementerian pimpinan Rudiantara itu akan memblokir situs terkait. Namun jika tak terbukti kesalahannya, situs teradu tak akan disentuh.
"Perlu diingat yang diblokir itu adalah situs-situs yang mengaku sebagai media. Ada puluhan ribu situs di seluruh Indonesia yang mengaku sebagai media padahal yang terdaftar di Dewan Pers cuma sekitar 280-an," tutur Samuel.
Samuel juga menepis anggapan pihaknya yang seolah-olah berkuasa layaknya Departemen Penerangan di era Orde Baru. Selain alasan yang ia sebut sebelumnya, kebijakan blokir pemerintah ini lebih bersifat peringatan.
Pasalnya, pengelola situs-situs yang diblokir pemerintah, menurut Samuel, bisa kembali diizinkan beroperasi asalkan mematuhi peraturan UU Pers dan ketentuan Dewan Pers lainnya. Mereka yang menolak keputusan blokir pun, bisa mengajukan nota keberatan langsung ke Kominfo. (tyo)