“Saya sudah cek, rasanya tidak ada lembaga negara yang melakukannya. Karena berdasarkan aturan juga tidak boleh, kecuali KPK, badan intelejen, dan penyidik kasus hukum,” kata Rudiantara, di Keboh Sirih, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicecar kalau penyadapan itu dilakukan oleh aparat pemerintah, Rudiantara diplomatis menjawab,” sebentar dulu, saya cek dulu. Saya tabayyun dulu.”
Kegaduhan ini sendiri, dalam sidang Ahok yang kedelapan, kuasa hukum Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma'ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
SBY dalam konferensi pers kemarin, menyoroti masalah ini, bila itu terjadi maka adalah penyadapan ilegal.
Lebih lanjut SBY menyatakan, bila penyadapan memiliki motif politik akan berbahaya. Dia mengingatkan skandal watergate yang menjatuhkan Presiden AS, Nixon.
“Masuk aspek hukum masuk dan aspek politik pasti teman-teman ingat skandal Watergate. Memang Presiden dipilih tapi ada penyadapan. Itu makanya Presiden mundur,” kata SBY.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan pemerintah tidak pernah memberi intruksi penyadapan kepada SBY.
"Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada Presiden yang ada," kata Pramono usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/2) seperti dilaporkan Antara.
(tyo)