Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, pertama mengenai aturan konten dan peningkatan koordinasi antara pemerintah dan Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya Kominfo dan Kepolisian atau pihak berwenang akan melihat adanya potensi konten yang bernada ancaman dan membahayakan banyak orang.
Sebagai ilustrasi, Samuel mengungkapkan pemerintah secara tersirat meminta adanya peningkatan layanan dengan membuka kantor perwakilan di Indonesia. Dengan begitu, proses interaksi untuk pembahasan isu sensitif seperti penyebaran konten palsu bisa cepat ditanggulangi.
Kedepannya, pemerintah berhadap Facebook bisa menanggulangi penyebaran konten hoax dan palsu dalam waktu yang lebih cepat dari sebelumnya, yakni dalam hitungan jam.
"Kita minta mereka membuat standar saat diminta menindak laporan konten palsu sudah direview dan segera di take-down," ucapnya.
Samuel mengatakan sepanjang tahun 2016 Facebook menerima aduan hingga 1.572 aduan konten palsu. Sementara di awal 2017 hingga pertengah Februari laporan aduan yang masuk mencapai 381 laporan.
Mayoritas konten aduan yang disebarluaskan melalui Facebook tercatat penjual obat dengan tingkat kecepatan respons laporan mencapai 60 persen.