Polisi telah menerima laporan tersebut dengan surat LP/843/II/2017/PMJ/Ditreskrimum dengan pelapor adalah Rosikin, seorang sopir Gojek. Dia datang dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Oky Wiratama.
Oky mengatakan, pihaknya merasa PT Gojek telah menggelapkan uang deposit yang ada dalam akun pengemudi Gojek yang ter-suspend. Padahal, mereka menilai, tidak ada aturan tertulis yang mengatakan bahwa uang deposit akan diambil oleh pihak PT Gojek.
"Uang deposit yang ada dalam akun Pak Rosikin ada sekitar Rp 4 juta sekian tapi ketika ter-suspen uang tersebut tidak bisa ditarik. Saat mendatangi Gojek, mereka hanya bilang hal itu by system," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oky, manajemen Gojek tidak mau bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Rosikin dan belasan driver lainnya. Padahal, pihaknya telah meminta Gojek untuk berunding dan melakukan negosiasi, namun hal itu justru tidak ditanggapi dengan baik.
"Ini kan mitra tapi mereka malah justru menindas dengan tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak yang dirugikan," tuturnya.
Rosikin mengaku, akunnya telah ter-suspend sejak 23 Januari lalu. Dalam rekeningnya tersebut diketahui terdapat uang sebesar Rp4,1 juta.
Dia pun telah mendatangi PT Gojek sebanyak empat kali untuk melakukan diskusi dan negosiasi, namun permintaannya justru tidak ditanggapi dengan baik.
"Awalnya saya lagi urus ATM yang hilang dan lapor ke kantor, saya minta tolong untuk bikin mobile Banking biar saya withdraw, dia (petugas) bilang bapak hapal tidak nomornya yang di ATM. Ya, sudah saya narik sebulan dan terkumpul Rp4,1 juta dijanjikan Selasa jadi (ATM) tapi Senin malah di-suspend," tuturnya.
Rosikin mengaku, dia dan sejumlah sopir lainnya tid
Untuk melengkapi laporannya itu, Rosikin menyertakan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kemitraan, akun yang di-suspend dan bukti nomimal deposito. Terlapor digugat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.