Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Executive General Manager Toyota Astra Motor (TAM), Fransiscus Soerjopranoto berpendapat dengan kebijakan tersebut diharapkan akan menambah daya gedor pada industri otomotif. Mengingat, industri otomotif di Indonesia yang kini terbilang tidak terlalu menggeliat seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau ada kebijakan seperti ini kan ada dorongan untuk nambah semangat dari industri otomotifnya, jadi kendaraan apa saja dapat dipakai," kata Soerjo kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/2).
Dengan kebijakan tersebut, ia berujar, pihaknya akan mengikuti aturan lanjutan mengenai detail, terkait mesin, bentuk kendaraan dan sebagainya dari kendaraan atau produk Low Cost Green Car (LCGC) milik Toyota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang Taksi Konvensional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Direktur Pemasaran Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra mengaku hanya bisa menunggu mengenai adanya kesempatan pada perusahaan taxi konvensional yang berniat menjadikan produk LCGCnya sebagai taxi. Pasalnya, ia menilai, bahwa masing-masing perusahaan akan memiliki pertimbangan tersendiri.
"Kami di Daihatsu hanya bisa menunggu, kalau memang ada respon dari masing-masing perusahaan taksi silahkan kita bicarakan," kata dia.
Lihat juga:Uji Coba Kir Swasta Mulai Dijajal Kemenhub |
Amelia menekankan, meski begitu bahwa hingga kini belum ada perusahaan taxi konvensional yang meminta Daihatsu menyediakan LCGC sebagai armada taxinya.
Senada, Toyota juga mengaku demikian. Sampai kini, belum ada permintaan perusahaan taxi konvensional yang beralih menggunakan LCGC. "Kalau feeling saya, mereka lebih mengharapkan kendaraan ke duratility, di mana Avanza menjadi pilihan mereka, kenapa di sedan milih Limo, karena ada duratility," ujar Soerjo.
(tyo)