"Saya melihatya dalam waktu lima tahun barangkali kita tidak lagi membicarakan interkoneksi," ucap Rudiantara melalui rekaman video di sebuah diskusi interkoneksi di Jakarta, Selasa (7/3).
Faktor kecenderungan tarif (voice dan SMS) yang terus turun dari waktu ke waktu merupakan bukti penurunan tarif interkoneksi yang menurut Rudiantara tak akan bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan nilai terbaru yang sempat dianjurkan Kemenkominfo pada surat edaran tahun lalu sebesar Rp204.
Rudiantara mengaku ingin memotong biaya berlebih di tarif interkoneksi sehingga industri berjalan dengan efisien. Bentuk efisiensi itu berikutnya akan dilimpahkan ke masyarakat dan negara dalam bentuk pajak.
Pernyataan Rudiantara menyebut wacana tarif interkoneksi saat ini sebagai kesempatan terakhir ada benarnya. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkap pemerintah sedang mengkaji regulasi baru terkait layanan panggilan interkoneksi melalui IP.
"IP interkoneksi itu salah satu bagian dari rancangan revisi UU Telekomunikasi, yang lebih besarnya itu di model bisnis," jelas Ketut.
Dengan adanya IP interkoneksi, seperti layanan WhatsApp atau Line yang bisa menelepon gratis ke siapa pun menggunakan data internet, ada kemungkinan layanan telepon seperti seluler, SLJJ, SLI, dan satelit akan tergusur.
Menurut Ketut, rencana revisi UU ini akan menggunakan konsep baru, jika memang tidak berakhir dengan membuat UU baru. Adapun UU yang dimaksud olehnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2016 tentang Telekomunikasi yang disahkan Presiden B.J. Habibie pada 1999.
Pemerintah sendiri masih menimbang apakah perombakan UU akan menyeluruh atau hanya di beberapa pasal saja.
"Kita lihat dari UU sekarang kalau misalnya dari 30 pasal benar-benar berubah, kita akan buat baru. Tapi kalau cuma ada lima (pasal), kita akan revisi saja. Jadi tergantung bobotnya," imbuh Ketut.
(tyo)