Rudiantara menegaskan, meski sudah dikabulkan oleh pengadilan, namun tuntutan Internux baru tahap awal.
"Putusan itu (kasus Internux) baru tingkat pertama, karena masih ada banding kemudian kasasi dan pada akhirnya ada peninjauan kembali terhadap gugatan perdata tersebut," ungkap Rudiantara saat ditemui di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (16/3).
Lebih jauh ia justru mengklaim belum menerima salinan isi tuntutan yang ditujukan pada kementerian yang dinakhodainya. "Pertama saya belum dapat putusan tersebut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan gugatan terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang menganggap Kominfo melanggar Undang-Undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak akan memengaruhi proses lelang.
"Lelang ini tidak akan berpengaruh kasus Internux. Setelah uji publik rampung, harapannya saya bisa tanda tangan payung hukum secepatnya agar pertengahan Juni sudah bisa ditentukan pemenangnya," imbuhnya.
Internux meminta Kominfo memberikan izin penggunaan pita selebar 30 MHz pada frekuensi radio 2,3 GHz dengan cakupan skala nasional.