Hal itu disampaikan oleh Barata untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, terhadap revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek, yang akan mulai diberlakukan pada 1 April 2017 mendatang.
Dalam beleid tersebut, pemerintah akan mengatur soal tarif batas atas-bawah untuk taksi online. Pengaturan tarif inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taksi online tidak butuh biaya tak langsung, seperti biaya perawatan. Otomatis lebih murah daripada yang memiliki kantor, yang memiliki pool, yang memiliki bengkel. Jadi pasti akan lebih murah," kata Barata.
Barata menambahkan komponen yang akan menjadi pertimbangan dalam penghitungan tarif taksi online hanya akan berdasar pada biaya langsung. Biaya itu juga akan disesuaikan dengan kondisi di daerah.
"Karena daerah satu dengan yang lain itu berbeda, kondisi sosial, masyarakatnya, SOP dan lainnnya itu akan dilihat. Tarif itu akan disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Barata.
Tarif untuk taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur. Khusus untuk di Jabodetabek, kata Barata, tarif itu sedang disusun oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Barata menyebut, pihak pemerintah daerah maupun BPTJ saat ini secara intens sudah membahas soal penentuan tarif tersebut. Namun ketika ditanya soal berapa besaran tarif yang akan dikenakan pada taksi online, Barata enggan untuk memberitahukannya.
"Saya kira belum bisa diberitahukan sekarang ya," kata Barata.
(les)