Penerapan standar emisi Euro 4 sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Nomor 20 Tahun 2017.
Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah, menuturkan bahwa jika diterapkan akan menghasilkan penurunan emisi signifikan, penghematan subsidi bahan bakar dengan biaya rasional, selain juga mendatangkan manfaat ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu penerapannya, ia berujar, tentu akan memberi benefit kepada konsumen karena ada peningkatan kualitas bahan bakar dan berujung kepada efisiensi. Termasuk juga memperbaiki kualitas udara perkotaan di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini membuat biaya produksi jadi lebih mahal, karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam produksi kendaraan tersebut," imbuhnya.
Banyak Persiapan
Karli melanjutkan, pemberlakuan peraturan tersebut tentu tidak dapat dilakukan oleh satu pihak, beberapa pihak, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina dalam menyusun spesifikasi bahan bakar berstandar Euro 4. Baik itu untuk bensin, maupun solar.
Lalu, peran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan BPP Teknologi untuk menyiapkan fasilitas uji laik jalan kendaraan bermotor, bermetode Euro 4. Tidak lupa, para pelaku industri otomotif juga meski mempersiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin tidak lagi berstandar Euro 2.
"Infrastruktur produksi dan teknologi mesin harus mengadopsi standar emisi Euro 4," kata Karli. (pit)