Kendati demikian, Menkominfo Rudiantara tetap ngotot apapun keputusan hasil uji publik, tender akan tetap dilaksanakan pada pertengahan tahun 2017 mendatang.
"Saya belum tahu hasil konsultasi publik, tapi tetap pertengahan tahun tendernya," dalih Rudiantara saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta, Senin (3/4) lalu.
Menanggapi Chief Ra—panggilan akrab Rudiantara— yang engan untuk mengakomodasi memasukkan hasil konsultasi atau uji publik dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi, Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si. menyayangkan pernyataan yang dilontarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seharusnya Kominfo tidak menempatkan hasil uji publik sebagai formalitas saja. Jika demikian maka tak ada gunanya konsultasi publik tersebut dilakukan. Padahal fungsi dari konsultasi publik adalah untuk mengetahui kualitas dan mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan mengenai perundang-undangan yang akan dibuat oleh pemerintah,”terang Erwan, kepada sejumlah media.
Harapan Presiden Jokowi ini sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 pasal 96 huruf 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan peran masyarakat.
Langkah Menkominfo yang dinilai mengabaikan masukan dari konsultasi publik juga dinilai Erwan bertentangan dengan semangat keterbukaan, transparansi dan partisipasi publik dalam membuat perundang-undangan yang kini tengah digencarkan oleh Jokowi.
Desakkan agar Kominfo segera mempertimbangkan masukkan hasil konsultasi publik juga dilontarkan. Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman.
Menurutnya seharusnya Kominfo mempertimbangkan masukan dari hasil konsultasi publik. Komisioner Ombudsman itu memberikan contoh, Afrika Selatan. Pemerintah Afrika Selatan merespon masukan dengan menjelaskan apakah masukan dari masyarakat tersebut diterima penuh, sebagian atau ditolak sepenuhnya.
“Seharusnya Kominfo bisa mencontoh Afrika Selatan atau Kementrian Perhubungan dalam uji publik revisi PM 32 tahun 2016 tentang angkutan umum berbasis aplikasi," sebut Alamsyah.
Dia menambahkan Kominfo harusnya bisa menjelaskan alasannya kenapa diterima, ditolak sebagian atau seluruhnya. Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dai masyarakat tersebut.