Pemerintah merespon perdebatan itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 dan menambah 11 poin baru dalam revisi yang telah diketuk resmi oleh Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ingin menciptakan ekuilibrium baru, kenapa tidak taksinya saja yang dideregulasi?” ujar Muslich saat ditemui di DLAB, Jakarta, Rabu (31/5).
Insentif lain dari pemerintah kepada taksi reguler menurut Muslich adalah menggratiskan biaya tol. Ia menilai sebagai kendaraan umum, taksi perlu diberi insentif tambahan dengan tujuan mengurangi ongkos bagi pelanggan. Sebagai gantinya, Muslich menyebut biaya tol dan tarif parkir untuk kendaraan pribadi perlu ditingkatkan.
Kemungkinan-kemungkinan tersebut bagi Muslich sangat terbuka. Hanya saja ia ragu bisa berpikir secara terbuka sejauh itu.
"Sekarang tinggal ada niatnya tidak," kata Muslich.
Muslich memperingatkan pemerintah tidak sepatutnya menerapkan aturan terhadap layanan taksi online untuk menciptakan keseimbangan industri bila di saat bersamaan tak ada usaha memperbaiki kualitas transportasi publik termasuk taksi reguler.
"Seharusnya lebih cepat diimplementasi, dipaksa, agar bisa terlaksana. Contohnya terlihat dari perbaikan kereta listrik," pungkasnya.