Mengutip laporan Reuters, aturan baru itu mewajibkan siapa pun yang masuk ke AS menunjukkan akun media sosial yang mereka miliki sampai lima tahun ke belakang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebutan media sosial dalam aturan itu berpotensi banyak hal. Seperti diketahui ada banyak jenis media sosial saat ini. Mulai dari jejaring sosial seperti Facebook, layanan blog seperti WordPress dan Blogspot, mikroblog Twitter, layanan berbagi media layaknya YouTube atau Instagram.
Mereka beranggapan pengecekan media sosial akan menghambat pelajar luar negeri datang ke AS. Mereka juga khawatir hal itu akan menahan kedatangan peneliti dan mahasiswa yang ingin datang ke AS.
Peraturan visa yang lebih ketat dengan memeriksa media sosial merupakan cara terbaru pemerintah AS mengontrol laju imigran. Peraturan ini resmi disahkan pada 23 Mei oleh Kantor Manajemen dan Anggora.
Seiring berlakunya peraturan itu, ada baiknya pengguna media sosial menahan diri mengunggah hal-hal aneh yang berpotensi merugikan diri sendiri, terutama bila hendak ke AS.