Eko Septiaji Nugroho, penggagas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), berpendapat fatwa MUI tersebut akan sangat membantu menekan penyebaran konten negatif di media sosial. Pria yang akrab disapa Jawi itu mengatakan fatwa MUI akan memperkuat aksi melawan hoax di Indonesia
"Kita punya norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Dari segi agama ita membutuhkan fatwa ini," ujar Jawi ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jawi, fatwa MUI itu sangat diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang secara jumlah otomatis yang paling besar menggunakan media sosial di negeri ini.
Selama ini, Jawi menilai aksi mereka mengedukasi masyarakat soal konten hoax kurang bertenaga. Namun dengan fatwa tersebut, ia yakin sosialisasi maupun edukasi ke masyarakat mengenai konten hoax di internet lebih kuat dibanding sebelumnya.
Namun Jawi menilai pemerintah masih perlu merangkul lembaga agama lain untuk melengkapi ajakan berperilaku baik di media sosial. Ia juga meminta pemerintah lebih gencar dalam edukasi dan penegakan hukum terhadap kondisi media sosial.
Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku segera menghubungi lembaga agama lain untuk menerbitkan rekomendasi serupa fatwa MUI.
"Saya merencanakan begitu. Mayoritas kan memang muslim, tapi saya sudah komunikasi dengan teman-teman yang lain," pungkas Rudiantara.