Permintaan agar pemerintah campur tangan disampaikan oleh pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan. Tigor menyampaikan hal itu terkait konflik sejumlah pengemudi GrabCar dengan manajemen yang terjadi belakangan.
"Dengan regulasi yang ada, pemerintah punya kekuatan hukum untuk campur tangan, seperti hubungan kemitraan yang bermasalah itu," ujar Tigor kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon pada Kamis (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyebutkan, pemerintah masih punya amunisi berupa UU Nomor 22/2009. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan yang aman, nyaman, dan bisa diakses masyarakat.
Kendati demikian, ia juga mengakui, ada sejumlah pengemudi yang berbuat curang dalam praktiknya. Ia mencontohkan, dengan pengalamannya yang pernah ditagih tarif tambahan.
Pemerintah Belum Hadir
Perkara sejumlah pengemudi GrabCar yang tak terima akunnya dinonaktifkan oleh perusahaan, merupakan contoh bahwa intervensi pemerintah sebagai pengawas dibutuhkan.
"Bagaimana mereka tahu kalau itu melakukan kecurangan kalau dia nggak panggil atau konfirmasi ke pihak yang bersangkutan," ucap Bintang (25), perwakilan dari pengemudi GrabCar yang protes.
Pihak Grab pun tak kalah ngotot. Dalam pernyataan terbaru, mereka mengaku, telah memberikan notifikasi melalui notifikasi di dalam aplikasi.
Sebagai solusi, Tigor menyarankan, pihak pengemudi melaporkan kasus mereka ke kepolisian atau Kementerian Perhubungan. Selain menjelaskan perkara, cara berguna untuk membuktikan klaim masing-masing pihak.
"Asal pengemudi bisa membuktikan mereka ga bersalah," imbuh dia.
Tigor menambahkan, konflik tersebut bisa dihindari apabila pemerintah bisa memenuhi perannya sebagai pengawas, baik mengawasi hubungan kerja sama antara pengemudi-perusahaan serta hak masyarakat sebagai penumpang yang berhak mendapat angkutan nyaman, aman, dan terjangkau.
"Nah pemerintah kita belum memenuhi kewajiban itu," tukasnya.