Pihaknya masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai penentuan tarif, kuota armada serta STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyesuaian tersebut penting untuk memastikan mitra pengemudi mendapat penghasilan layak.
Sebelumnya, Kemenhub telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017, untuk mengatur keberadaan transportasi taksi berbasis online. Namun, Menhub memberi batas tenggat waktu hingga tiga bulan atau 1 Juli.
Regulasi dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Ada 11 poin revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu.
Sejumlah revisi tersebut, antara lain soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.
Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.