Tak Cuma China, Rusia Pun Larang VPN

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2017 08:10 WIB
Sensor tak efektif, Rusia pun larang penggunaan VPN
Sensor dan pemblokiran dinilai tak efektif untuk kendalikan konten yang dikonsumsi masyarakat. Serupa China, pemerintah Rusia ambil langkah ekstrim dengan melarang penggunaan VPN (dok. Stevepb/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelarangan penggunaan VPN ternyata tak hanya diberlakukan di China, sebelumnya di Duma, Rusia, Majelis Federal Rusia (legislatif) mengadopsi aturan yang melarang penggunaan VPN dan layanan anonim online seperti peramban Tor. Ancaman ini akan diberlakukan pada perusahaan layanan tersebut jika mereka tidak mengeblok akses pada berbagai layanan web yang disensor pemerintah.

Dalam nota yang menjelaskan soal penerapan kebijakan ini, deputi Duma berargumen bahwa penerapan hukum ini diperlukan karena sensor tak cukup efektif. Undang-undang lain yang juga diloloskan pihak legislatif Duma akan membuat operator telepon seluler untuk mengidentifikasi pengguna tertentu.


Dalam daftar, termasuk bebagai situs yang menyediakan perangkat lunak yang bisa menghindari sensor pemerintah tersebut. Ngeri-nya, aturan ini juga melarang mesin pencari untuk tidak menampilkan referensi pada situs-situs yang sudah diblokir. Sehingga, pengguna tidak mengetahui mengapa mereka tidak dapat melihat situs tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini disetujui setelah direktur agensi intelejen Rusia, FSB, Alexander Bortnkov berbicara kepada deputi Duma dalam pertemuan tertutup selama satu jam. Dalam pertemuan tersebut agen intel Rusia tersebut menyampaikan pentingnya penerapan kebijakan ini lantaran adanya aturan hukum yang dilanggar dengan cepat. Peserta pertemuan tersebut diminta untuk tidak melaporkan pertemuan ini, demikian The Register seperti dikutip dari RBC.

Mereka juga meminta operator agar bisa mengeblok pesan teertentu jika diminta oleh pemerintah. Operator juga harus tunduk jika pihak berwenang untuk mengirim pesan mereka sendiri kepada semua pelanggan. Jika operator tidak melaksanakan aturan ini, maka mereka akan dikenai denda satu juta rubel (sekitar Rp220juta).
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER