Dalam nota yang menjelaskan soal penerapan kebijakan ini, deputi Duma berargumen bahwa penerapan hukum ini diperlukan karena sensor tak cukup efektif. Undang-undang lain yang juga diloloskan pihak legislatif Duma akan membuat operator telepon seluler untuk mengidentifikasi pengguna tertentu.
Dalam daftar, termasuk bebagai situs yang menyediakan perangkat lunak yang bisa menghindari sensor pemerintah tersebut. Ngeri-nya, aturan ini juga melarang mesin pencari untuk tidak menampilkan referensi pada situs-situs yang sudah diblokir. Sehingga, pengguna tidak mengetahui mengapa mereka tidak dapat melihat situs tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga meminta operator agar bisa mengeblok pesan teertentu jika diminta oleh pemerintah. Operator juga harus tunduk jika pihak berwenang untuk mengirim pesan mereka sendiri kepada semua pelanggan. Jika operator tidak melaksanakan aturan ini, maka mereka akan dikenai denda satu juta rubel (sekitar Rp220juta).