Kominfo mengkonfirmasi bahwa alasan penutupan aplikasi perpesanan instan ini karena layanan tersebut diyakini bermuatan propaganda.
"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian seperti tertulis pada siaran pers Kominfo.
Kominfo menilai bahwa layanan ini bisa membahayakan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" terang pria yang disapa Sammy ini.
Adapun 11 DNS yang diblokir antara lain adalah; t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org,desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran tersebut adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). Namun, pengguna di aplikasi mobile masih bisa menikmati layanan seperti biasa.
Lihat juga:Operator Patuh Blokir Telegram |
Telegram sendiri merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia. Telegram dikenal sebagai layanan pesan instan dengan tingkat keamanan yang tinggi. Aplikasi ini adalah salah satu layanan yang memakai sistem enkripsi untuk percakapannya.
Hingga tulisan ini dibuat, aplikasi Telegram memiliki pengguna aktif lebih 100 juta di seluruh dunia.