Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menjelaskan pembubaran dilakukan karena pada prakteknya, kegiatan dan aktivitas HTI tidak sesuai dengan Pancasila. Meski dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Wajah yang udah familiar ini pun kembali muncul.
[Gambas:Twitter]
Freddy juga menyampaikan HTI bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan dengan putusan ini.