"Setidaknya terdapat 5 (lima) pertimbangan mengapa kebijakan batas bawah tarif layanan komunikasi data tidak diberlakukan" ujar Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
Perbedaan efisiensi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Operator Patuh Blokir Telegram |
"Semakin efisien perusahaan, semakin besar kemampuannya menawarkan tarif yang kompetitif," terangnya. Syarkawi menjelaskan terjadinya perbedaan besaran tarif di pasar disebabkan oleh kemampuan efisiensi perusahaan yang beragam.
Penentuan batas
Menurut Sarkawi, penetapan batas bawah juga menjadi kendala. Sebab, batasan ini biasanya mempertimbangkan perlindungan untuk seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali. Termasuk melindungi pelaku usaha yang tidak efisien tadi. Padahal hal ini menjadi beban bagi industri dan ekonomi nasional.
Penghambat efisiensi
Jika tarif batas bawah ditetapkan, Sarkawi mengkhawatirkan bahwa hal ini malah menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi yang efisien.
Padahal operator tersebut mampu menghasilkan besaran tarif di bawah batas bawah tarif yang telah ditetapkan. Sehingga, pelaku usaha tersebut tidak dapat menggunakan hasil efisiensinya untuk memenangkan persaingan.
Menurutnya, hal ini bisa menciptakan disinsentif bagi efisiensi industri telekomunikasi. Terutama jika dilihat dalam jangka panjang.
Hal ini dianggap menghambat implementasi inovasi yang bermuara pada hadirnya tarif murah. Padahal dalam industri telekomunikasi, siklus perubahan teknologi berkembang sangat cepat. Perubahan inilah yang bisa mengurangi biaya.
Tarif terjangkau hilang
Keempat, penetapan tarif bawah dinilai bisa menghilangkan kesempatan masyarakat mendapat tarif murah.
Pendorong inflasi
Kelima, kebijakan batas bawah tarif dianggap menjadi pendorong inflasi. Sebab, ada kemungkinan pelaku usaha meminta kenaikan tarif batas bawah secara berkala.
Sementara pada saat terjadi deflasi, upaya penurunan tarif batas bawah sulit untuk dilakukan.
Sebelumnya, Indosat melayangkan surat permintaan penetapan batas bawah layanan data ke Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.