Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan alasannya impor motor listrik dianggap tidak perlu selama masih bisa merakit sendiri di dalam negeri.
Hal itulah yang menurutnya dianggap insentif impor kendaraan listrik hanya akan berlaku untuk mobil listrik, bukan motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di Indonesia diketahui baru satu produsen dalam negeri, yaitu Gesits Technologies Indo yang bekerjasama dengan Institut Sepuluh November (ITS) yang mampu membuat motor listrik. Sedangkan, sebagai basis produksi mereka menggandeng WIKA Industri dan Konstruksi.
Rencananya, mulai kuartal pertama tahun depan Gesits edisi perdana mulai memasuki proses perakitan massal. Targetnya, per tahun Gesits dapat diproduksi sebanyak 50 ribu unit dan diharapkan berkembang menjadi 100 ribu unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sementara four by four itu pajak barang mewahnya masih tinggi. Masih di atas 30 persen, sehingga, mobil listrik itu kalau beroperasi pajak tinggi. Makanya kami harapkan segera berubah," kata Putu.
Sementara, dalam draft Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan memang mengatur mengenai insentif untuk kendaraan berbasis listrik.
Salah satu isinya terkait pengurangan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah dan penyesuaian fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik, seperti yang diberlakukan pada program mobil hemat energi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (evn)