Meski diguyur hujan lebat, para sopir bertahan berorasi menuntut agar kantor dan aplikasi Gojek secepatnya ditutup. Alasannya, Gojek tak mengantongi izin operasi di kota itu.
"Kami sudah sangat tersiksa dengan adanya angkutan online ini. Mereka beroperasi tidak mengantongi izin sedangkan kami mengurus izin. Ini tidak adil bagi kami,” teriak para sopir angkot dalam orasinya, seperti dikutip RRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para sopir angkot ini mengeluh pendapatan mereka berkurang lantaran munculnya transportasi daring Gojek.
Saat menghadapi tuntutan para sopir angkot ini, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengakui bahwa Gojek di Padang memang belum memiliki izin operasi.
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, Dishub Padang akhirnya menutup kantor Go-Jek di Jalan Imam Bonjol, Padang dengan pengawalan pihak kepolisian dan Satpol PP.
Hingga saat ini, baru Gojek yang beroperasi di Padang. Grab dan Uber masih belum beroperasi di kota itu. (eks)