Pasalnya penyebaran konten pornografi ini dinilai kian meresahkan.
"Kejahatan seks mulai tinggi. Dari 28-30 juta web pornografi, kita baru bisa blokir 700 ribu diantaranya," jelas Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konten di medsos
Lebih lanjut, Semuel juga menyebutkan kalau penyedia OTT (over the top) media sosial seperti Facebook dan Twitter juga mesti turut aktif melakukan penyaringan konten negatif di platform mereka.
"Kalau kita temukan dan kita minta mereka take down tapi tidak dilakukan, mereka bisa kena sanksi penutupan karena dianggap ikut menyebarkan konten negatif," tambahnya lagi.
"Di Jerman, dendanya bisa mencapai 50 juta euro. Maka di Indonesia platform juga mesti patuhi aturan yang ada," tandasnya.
Semuel menargetkan pihaknya bisa memberantas setidaknya setengah dari 30 juta web porno itu pada 2018. "Kalau bisa sih sudah terberantas semuanya tahun depan," imbuhnya.