Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan bahwa Apple telah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat ponsel 4G yang memasuki pasar Indonesia.
Artinya, tak lama lagi pecinta produk Apple tanah air bisa menemuinya di distributor terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sejumlah Baterai iPhone 8 Bermasalah |
Sebelumnya, Apple berjanji membuat pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia sebagai komitmen perusahaan itu memenuhi persyaratan TKDN.
“Waduh kalau itu bukan saya yang tahu,” ujarnya.
Selain itu, dari penelusuran CNNIndonesia.com, baik iPhone 8 8 plus, dan iPhone X belum terdaftar di daftar sertifikasi Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ponsel yang meluncur di pasar Indonesia mesti terdaftar dalam sertifikasi ini dulu sebelum meluncur ke pasar.
Sementara itu, iPhone 8 dan 8 Plus lebih dulu dipasarkan oleh Apple pada 22 September di beberapa negara. Sedangkan, iPhone X akan menyusul dipasarkan pada 3 November.
Apple membuat tiga model model iPhone tahun ini dengan beberapa inovasi ‘baru’. Ketiganya adalah ponsel pertama Apple dengan layar OLED dan pengisian nirkabel.
Lihat juga:Pixel 2, Genderang Perang Google Untuk Apple |
Hanya saja, ketiga ponsel anyar Apple memiliki tiga ukuran layar yang berbeda. iPhone 8 berukuran layar 4,7 inch. Sementara lebih besar iPhone 8 Plus 5,5 inch.
iPhone X punya layar lebih futuristik tanpa tombol Home. Ukurannya 5,8 inci dengan teknologi OLED.
Di bagian kamera, ketiganya dibekali sensor 12 MP. Namun, iPhone 8 Plus dan X punya sistem dual kamera yang memungkinkan fitur Portrait Lighting sehingga hasilnya seperti SLR.
Perusahaan dengan logo Apple tergigit ini juga menanam prosesor Bionic A11 di ketiga ponselnya. Koneksi LTE dan Bluetooth 5 ikut memberikan nilai tambahan bagi trio iPhone baru.