Sebelumnya, pemerintah mewajibkan pengguna selular untuk meregistrasi ulang kartu SIM yang sedang dan akan mereka gunakan. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, baik pemerintah maupun operator bisa dengan mudah mengidentifikasi pengguna mereka. Terutama terkait pencegahan dan penanggulangan tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentu menjadi bumerang bagi pengguna jika nomor yang sudah diidentifikasi dengan nama mereka digunakan untuk tindak kejahatan oleh orang lain.
"Mekanisme blokir kartu SIM yang hilang akan mengikuti mekanisme yang sudah ada dan berlaku saat ini," jelas Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/11).
"DM lewat social media @myXL juga bisa," tutur Ayu. "Blokir akan berlaku real time, saat itu juga."
Hal serupa juga dinyatakan oleh Merza Fachys, Presiden Direktur Smartfren Telecom Tbk. Menurutnya pemblokiran bisa diblokir, sepanjang pelapor adalah orang yang terdaftar. "Blokir bisa langsung dilakukan begitu laporan diterima," tandasnya.
Sementara untuk pengguna Telkomsel bisa menghubungi layanan pelanggan di 188. "Bisa diblokir jika ada laporan dari pengguna yang bersangkutan dengan telepon ke call center atau dengan datang ke Grapari," jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi operator telekomunikasi lain terkait hal ini, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.