Ketua ADO Jabar Yudhi Setyadi mengungkapkan hal itu di Bandung, Minggu (15/10). Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26 tahun 2017 tentans Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang hingga saat ini masih berlaku.
"Karena sampai saat ini belum ada keputusan untuk mencabut Permenhub tersebut," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui imbauan yang dikeluarkan Dishub Jabar berdampak bagi pengemudi. Salah satu dampak terbesar yakni adanya gesekan antara pengemudi kendaraan umum konvensional dan pengemudi transportasi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat adanya imbauan penghentian operasional transportasi online, Yudhi mengaku tidak sedikit yang terancam kehilangan mata pencaharian. Mengingat, ada banyak pengemudi transportasi daring yang menggantungkan hidupnya dari profesi ini.
"Bagi kami pelaku pengemudi online saat ini tidak jalan (beroperasi) tentu tidak mendapatkan penghasilan. Ada juga yang harus melunasi cicilan," ucapnya.
Namun begitu, Yudhi mengatakan meski ada imbauan pelarangan beroperasi ia dan rekan-rekan sesama pengemudi hingga saat ini masih tetap beroperasi. "Kita masih tetap jalan karena landasan hukumnya Permenhub No.26," ucapnya.
Sejauh ini, masalah imbauan pelarangan beroperasi belum mendapatkan respons dari perusahaan transportasi online. Namun begitu, Yudhi mengaku tetap berkomunikasi dengan pengendara konvensional, baik roda dua maupun roda empat untuk mencari solusi terbaik. (hyg)