Hal itu disampaikan Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (17/10/2017). Pria yang akrab disapa Emil ini menemui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Kesimpulannya angkutan online tidak dilarang, silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait aturan, dia berkata, peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 tahun 2017 terkait angkutan sewa khusus tetap berlaku sampai 1 November. Meski dalam proses revisi, tidak ada larangan bagi angkutan online beroperasi.
"Nanti, 1 November ada revisi. Dari situ angkutan online tinggal menyesuaikan. Tapi tidak ada perhentian operasi," jelasnya.
Menurut Ridwan, kewenangan aturan transportasi online ini berada pemerintahan pusat.
"Sekarang ini untuk tingkat nasional izin ada di Kemenhub sedangkan izin provinsi ada Dishub provinsi," jelasnya.
Menyoal antisipasi upaya bentrok terhadap kedua jenis angkutan, baik online dan konvensional, Emil mengaku terus melakukan komunikasi.
"Komunikasi terus dilakukan, sambil menyesuaikan layanan pada masyarakat ekonomi tidak boleh berhenti," terangnya.