BPJS Mulai Bidik Pengemudi Transportasi Online

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2017 17:34 WIB
BPJS bidik pengendara transportasi online untuk tambah kepesertaan program Jaminan Sosial Peserta Bukan Penerima Upah.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. BPJS mulai bidik para pekerja informal termasuk pengendara transportasi online (dok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk menambah kepesertaan program Jaminan Sosial Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mulai membidik pekerja di sektor transportasi online.

Pengemudi transportasi online dinilai sebagai BPU karena tergolong pekerja informal. Selain itu, Direktur Perluasan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenegarakerjaan, E. Ilyas Lubis menerangkan kalau sektor transportasi adalah satu di antara tiga sektor industri yang paling mudah dijangkau untuk mendekati pekerja informal. Dua sektor lain adalah pertanian/ perdagangan dan nelayan.

“Merangkul pekerja informal yang jumlahnya lebih banyak dari sektor formal itu lebih sulit. Dari 86 juta orang yang harus dikover asuransi ketenagakerjaan, 44 juta pekerja dari sektor informal sementara 42 orang di sektor formal. Mereka pekerja lepas. Artinya, sulit mendatangi satu per satu, tempat kerjanya berpindah-pindah,” kata Ilyas pada Selasa (18/10) di Menteng, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam rangka memberikan jaminan inilah BPJS mendekati Uber sebagai salah satu layanan penyedia transportasi online. Layanan asuransi yang ditawarkan BPJS berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan media, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.

Iuran yang diberikan untuk program ini hanya 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan. Misalnya, pengemudi melaporkan gajinya berada di kisaran Rp1 juta, maka setiap bulan hanya membayar Rp10 ribu untuk iuran JKK.

Sementara itu untuk Jaminan Kematian (JKm) menjamin biaya pemakaman dan santunan berkala. Peserta program ini hanya perlu membayar iuran Rp6.800 per bulannya.


Namun, semua iuran ini mesti dibayarkan sendiri oleh pengemud, tak ada tanggungan dari pihak Uber seperti disampaikan John Colombo, Head of Public Policy and Government Affair Uber. Pengemudi bisa membayar sendiri iuran melalui perbankan atau mitra BPJS lainnya.

Sementara itu, tumbuhnya jumlah pekerja yang tergolong bukan penerima upah yaitu 53 persen dari angkatan kerja Di Indonesia. BPJS menargetkan jumlah kepesertaan aktif BPU tahun ini sebanyak 2 juta orang atau meningkat 11 persen dari 2016. 10 persen dari 2 juta peserta tersebut diproyeksikan dari industri transportasi online.

Hingga kini, baru 1,1 juta orang yang aktif membayar iuran dari BPU BPJS Ketenagakerjaan. Kontribusinya baru sekitar 3-5 persen dari total dana yang dikumpulkan BPJS. (eks)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER