"Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/10) malam.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Perubahan pertama berisi ketentuan untuk memvalidasi data pengguna dengan data Dukcapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keluarnya aturan perubahan kedua ini, maka Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengizinkan menggunakan nama ibu kandung sebagai alternatif nomor NIK tidak berlaku lagi.
Kominfo juga menimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator. Hal ini demi perlindungan data pribadi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal ini.