Regulasi itu akan mengatur perihal praktik perekaman, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi termasuk retensinya. Di dalamnya juga akan diatur mengenai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi penggunaan data-data pribadi tersebut.
"Harus disediakan pula mekanisme pemulihan (data) bagi setiap orang yang data pribadinya dipindahtangankan dengan sewenang-wenang. Dan hari ini kita tidak punya regulasi-regulasi tersebut," terang Wahyudi, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ELSAM juga mendesak pemerintah untuk segera merespons mandat pembentukan Peraturan Pemerintah sebagaimana diperintahkan oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE khususnya terkait dengan penapisan dan pemblokiran konten.
Bentuk transparansi bisa dilihat dari tahapan tindakan dan penerbitan berkala dari informasi yang dikumpulkan dari tindakan tersebut.
"Yang terakhir, kami menekankan perlunya meningkatkan akses publik terhadap informasi, penahanan dan kesadaran terhadap ancaman privasi. Bisa dilakukan dengan menyediakan informasi yang cukup mengenai potensi gangguan terhadap privasi," imbuhnya.
ELSAM juga menyarankan agar pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memahami risiko dari setiap keputusan dalam penggunaan sarana tersebut.