"Hingga saat ini ada tiga undang-undang yang mengatur tentang penapisan dan pemblokiran konten internet yaitu UU ITE, UU Pornografi dan UU Hak Cipta. Tapi ketiganya tidak mengatur secara detail prosedur dalam penapisan atau pemblokiran," kata dia.
Kerawanan mesin sensor
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyudi mempermasalahkan metode crawling yang mengumpulkan data secara masif dari masyarakat. Dalam proses tersebut, otoritas yang melakukan pengumpulan data dan informasi bisa juga mengindentifikasi pengguna tertentu.
Meski memprotes kebijakan penggunaan mesin crawling mulai awal 2018 dan registrasi ulang kartu SIM, ELSAM mengaku sepakat bahwa upaya perlindungan dan ketertiban di dunia maya harus tetap dilakukan. Namun, harus ada batas yang jelas mana data yang bisa dikumpulkan dan dirahasiakan oleh siapa dan bagaimana cara pengumpulannya.
"Kami sepakat bahwa pemerintah melakukan upaya perlindungan dan ketertiban ini, namun harus ada batas-batas yang mestinya dibuat dulu agar tidak melanggar hak masyarakat. Mekanisme perlindungan kita ngga ada," tutupnya.