Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa warga negara asing harus meregistrasikan kartu prabayar mereka di gerai operator.
"Untuk orang asing pakai paspor datang ke gerai [...] (registrasi kartu) prabayar kalo masukin paspor atau kitas otomatis akan dilayani," jelas Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (19/10).
Ketika ditanya apakah berarti kartu prabayar tidak bisa diaktifkan di penjual kartu prabayar tak resmi, Ramli menyebutkan hal tersebut bisa dilakukan sepanjang gerai tak resmi itu menjadi mitra yang ditunjuk operator untuk melakukan validasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli menambahkan registrasi untuk warga asing ini pada dasarnya tak berbeda dengan WNI. "Hanya saja bedanya data yang harus dikirim berbeda."
Saat di gerai, petugas akan mendaftarkan nomor paspor atau KITAS dengan nomor prabayar yang akan digunakan.
"Yang penting kita tahu nomor ini pemiliknya siapa dan siapa yang bertanggung jawab," tambahnya.
(eks)