Hal ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diumumkan Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
"Filosofinya bagaimana memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder. Makanya kita hati-hati dalam mengkaji agar bagaimana keamanan bisa terjamin monopoli tidak terjadi," jelas Hindro dalam konferensi media di Jakarta, Kamis (19/10), di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dalam pengumuman tersebut tidak disebutkan data apa saja yang harus disajikan oleh penyedia layanan untuk pemerintah.
Dalam aturan tersebut, penyedia layanan transportasi online disebut sebagai aplikator. Aplikator ini juga diwajibkan untuk memberikan akses aplikasinya kepada kendaraan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Tandanya adalah kendaraan itu sudah memiliki kartu pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikator juga diwajibkan untuk membuka kantor cabang dan menunjuk penanggung jawah kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi mereka. (eks/asa)