Hal itu dikatakan Luhut ketika menghadiri jumpa media terkait sosialisasi revisi Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 pada Kamis (19/10), di Kantor Kemenhub. Menko Kemaritiman yang membawahi Kemenhub ini mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk panitia kerja yang melibatkan semua pihak dalam perumusan aturan taksi online.
"Revisi aturan taksi online sudah kami bicarakan sejak sebulan yang lalu. Jalan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua, karena kita ingin melihat keseimbangan, tidak boleh ada pihak yang mau menang-menangan sendiri," kata Luhut membuka konferensi pers kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin baru dalam revisi Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu keharusan pengemudi memikiki SIM A Umum, kewajiban aplikator memberikan asuransi dan mendaftarkan aplikasi ke Kominfo. Peraturan ini sedang dalam uji publik dan sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi RPM 26 Tahun 2017 dijadwalkan akan berlaku pada 1 November 2017. Menhub Budi memperkirakan masa transisi akan diberikan selama 3-6 bulan setelah peraturan disahkan. (eks)