Dengan demikian, jumlah kendaraan pribadi yang beredar di Singapura tak akan berubah dari tahun ke tahun. Saat ini terdapat 600.000 kendaraan pribadi yang lalu lalang dinegara itu pada 2016.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah Singapura akan meningkatkan layanan transportasi umum di negara itu. Sehingga, hanya transportasi umum dan bus yang jumlahnya boleh bertambah di negara itu. Hal ini disampaikan oleh Otoritas Transportasi Darat Singapura seperti dikutip The Guardian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MRT Singapura Lumpuh Akibat Terendam Banjir |
Singapura dikenal sebagai negara yang menerapkan kebijakan kepemilikan mobil yang sangat mahal. Mereka yang ingin memiliki kendaraan pribadi diharuskan memiliki sertifikat kepemilikan yang berlaku selama 10 tahun. Rata-rata sertifikat ini mesti ditebus seharga Rp 500juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Transportasi Singapura menyebutkan bahwa 12 persen lahan di Singapura sudah digunakan untuk membangun jalan. Sehingga, hanya tersisa sedikit lahan untuk melakukan penambahan jalan.
Pemerintah sendiri menyiapkan Sg$28miliar untuk pengembangan sistem transportasi untuk lima tahun ke depan. (eks)