Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, HA tak perlu dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi apabila dia memang bukan orang menyebarkan maupun merekam video dewasa tersebut.
"Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE orang yang mentransmisikan, mendistribusikan, atau membuat dapat diakses," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara pengorbanan, perempuan korban ini pada mulanya rela pada tindakan si pelaku yang melakukan perekaman. Efeknya ini berakibat pada penyiksaan emosional bagi korban yang akan berdampak traumatik," papar Wahyudi.
Selain itu, dia juga tidak perlu terjerat UU Pornografi seperti kasus Nazriel Ilham beberapa tahun silam. Sebab jika HA tak merekam video, maka dia tak bisa dikenakan pasal tersebut.
"Mustinya perempuan ini tidak kemudian dijerat dengan UU itu, tetapi sebagai korban. Tidak perlu kalau dilihat dari posisi kasusnya dia ini korban," tutupnya.
Seperti diketahui, pasal 29 UU Anti Pornografi mengatur bahwa pihak yang membuat, menyiarkan atau memperbanyak barang-barang pornografi bisa dikenai hukuman maksimal 12 tahun dengan denda mencapai Rp 6 miliar. (eks/asa)