Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan revisi PP 82 selanjutnya akan diurus oleh Kemenhkumham. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu akan memeriksa PP 82 agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada.
"Jadi sudah selesai nih, tinggal dikonsultasikan, habis itu dikasih ke presiden," tutur Semuel saat ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita enggak boleh merilis sebelum harmonisasi. Kita enggak berani karena belum (selesai)," ucapnya.
Dari segi konten, revisi ini disebut tak akan mengubah banyak hal. Semuel menyebut revisi ini hanya sebagai penegasan atas peraturan sebelumnya.
"Nanti di revisi ada definisi lengkapnya, strategis pun ada beberapa level misal intelijen, keamanan, dan pangan," ungkapnya.
Semuel tak bisa memastikan kapan revisi PP 82 ini bisa ditandatangani oleh presiden. Namun ia menegaskan peraturan revisi harus rampung di tahun ini.
Revisi PP 82 kali ini akan menitikberatkan pada letak data pengguna, tak lagi terbatas pada penempatan pusat datanya.