"Itu bukan bukti baru. Itu cuma rekaman persidangan. Semua rekaman persidangan itu sesuatu yang sudah terjadi di persidangan KPPU," kata Kuasa Hukum YIMM, Asep Ridwan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (2/11).
Rekaman persidangan yang diserahkan YIMM, menurut Asep berisi fakta persidangan yang terjadi saat persidangan di KPPU. Sehingga pihaknya menganggap kalau itu bukanlah bukti baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asep, isi rekaman merupakan fakta persidangan di KPPU, yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Apindo Minta Kewenangan KPPU Tetap Terbatas |
Sebelumnya, KPPU menuding YIMM memasukan bukti tambahan ke pengadilan tanpa sepengetahuan KPPU. Hal ini disebut Staff Litigasi KPPU Manaek SM Pasaribu sebagai kecurangan. Sebab, bukti tersebut diserahkan setelah KPPU menyerahkan keputusan dan berkas perkara ke pengadilan.
"Itu tindakan kesengajaan, harusnya bukti baru tidak diterima (pengadilan) [...] Kami mengajukan eksepsi [...] harusnya kan bukti baru dilarang oleh Peraturan MA Nomor 3 tahun 2005," kata Manaek. (eks)