"Pada akhir 2016 kami telah memblokir 800 situs bermuatan negatif dan dilanjutkan tahun ini. Semuanya telah berjumlah 6.000 situs," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Gun Gun Siswadi di Painan, Sumatera Barat, seperti dikutip Antara, Sabtu (4/11)
Ia mengaku, situs-situs bermuatan negatif masih terus bermunculan, kendati pemblokiran terus dilakukan.
Saat ini, menurut dia, 52 persen penduduk Indonesia sangat "melek internet" dan lebih dari 60 juta orang memiliki telepon cerdas. Sayangnya, menurut dia, masih banyak masyarakat yang sering termakan oleh konten-konten negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, semua orang dapat berurusan dengan aparat penegak hukum jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Hati-hati dalam menyebarluaskan konten baik yang dihasilkan sendiri ataupun berasal dari kiriman orang lain, karena jika telah disebarluaskan maka aparatur penegak hukum bisa dengan mudah melacaknya walaupun sudah dihapus," terangnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan pentingnya peran aktif orang tua dalam mengawasi anaknya saat menggunakan internet. Pasalnya, saat ini, internet juga seiring dipergunakan oleh anak-anak. (agi)