Meski demikian, pemerintah tetap menuntut tanggung jawab WhatsApp sebagai penyedia platform atas peredaran konten negatif tersebut.
"WhatsApp ngga boleh lepas tangan, karena (konten ini) ada diplatformnya. Diharapkan WhatsApp menegur dan menindaklanjuti," jelas Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan disela konferensi media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, WhatsApp sebagai pemilik 'lapak' dinilai mesti ikut bertanggung jawab menertibkan mereka yang 'numpang' di 'lapak' mereka. Hal ini berbeda dengan konten pornografi yang dibagi antar pengguna. Menurutnya, hal itu bukan menjadi tanggung jawab WhatsApp.
"Mana lebih penting? Korbankan Tenor atau pengguna Indonesia?" tandasnya.
Semuel mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan WhatsApp dan meminta mereka menurunkan konten-konten bernada pornografi. Ia memastikan sejauh ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan WhatsApp dan pihak ketiga selaku penyedia konten.
Pemerintah memberikan waktu 2x24 jam sejak peringatan dilayangkan sebelum melakukan pemblokiran layanan WhatsApp di Indonesia. Dengan demikian, respon WhatsApp mengenai hal ini akan ditunggu hingga Selasa, sebelum pemblokiran dilakukan pada Rabu (8/11). (eks)